Pengajuan Pj Bupati Tunggu Akhir Masa Jabatan

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kabag Kerjasama Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintahan dan Otoritas Daerah Pemprov Lampung, Koharuddin mengatakan pengajuan Penjabat (Pj) bupati akan ditunjuk jika mendekati akhir masa jabatan (AMJ) bupati.
"Pengajuan oleh Gubernur Lampung yang diajukan ke Kementrian Dalam Negeri menunggu mendekati AMJ Bupati. Jadi kalau sekarang belum bisa diajukan," kata Kabag Kerjasama Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintahan dan Otoritas Daerah Pemprov Lampung, Koharuddin, Rabu, 15 Juni 2022.
Ia mengatakan terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui jika memang penunjukkan Pj, diantaranya adalah jika bupati mendekati AMJ maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus mengadakan paripurna terlebih dahulu.
"Lalu setelah melaksanakan rapat paripurna, dilanjutkan dengan pihak pemerintah kabupaten atau kota beserta DPRD kabupaten/ kota ajukan surat yang ditujukan ke Pemprov Lampung," katanya.
Adapun pelaksanaan mekanisme hasil rapat paripurna, ia menerangkan jika setelah pelaksanaan rapat oleh Dewan, disampaikan ke pemerintah kabupaten disusul dengan penyampaikan ke Gubernur.
"Nanti hasil rapat tersebut ada tembusan ke gubernur yang menerangkan bahwa ada usulan pemberhentian kepala daerah, nanti tembusannya dari Gubernur langsung ke Kemendagri," katanya.
Adapun untuk akhir masa jabatan (AMJ) dari pada Bupati di dua kabupaten yang akan berakhir pada Desember 2022 ini adalah Tulangbawang, dan Lampung Barat.
EDITOR
Winarko
Komentar