Pengadilan Tanah Dinilai Bukan Solusi Berantas Mafia Tanah

Jakarta (Lampost.co): Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Muhammad Rizaldi menilai pembentukan pengadilan tanah bukan solusi untuk menyelesaikan masalah mafia tanah. Itu menanggapi wacana yang dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan pertemuan antara Mahfud dan Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin, kemarin.
Menurut Rizaldi, pengadilan masih dipenuhi oleh oknum yang memperjualbelikan perkara. Alih-alih membentuk pengadilan baru, ia menyarankan agar hakim-hakim yang sudah ada diberikan pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi hakim agraria.
"Pengadilan masih dipenuhi oleh oknum yang memperjualbelikan perkara. Lain hal jika hakim-hakim yang ada kemudian dipilih dan dilatih untuk mendapatkan sertifikasi hakim.
Sebelumnya, Syarifuddin menerima kunjungan Mahfud di Gedung MA, Jakarta pada Jumat, 10 Februari 2023. Selain Mahfud, turut hadir dalam pertemuan itu adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata.
Baca juga: Cegah Konflik Agraria, Pemkab Tanggamus-Kantor ATR BPN Gelar Pemasangan Patok Batas Tanah Warga
Salah satu topik yang dibahas adalah usulan pembentukan pengadilan tanah telah disampaikan Mahfud sejak pertengahan Januari lalu. Menurut Mahfud, pemerintah dalam beberapa rapat kabinet telah membahas pengadilan tanah yang berbeda dari pengadilan biasa guna menyelesaikan permainan mafia tanah.
Kendati demikian, Rizaldi menilai kompartementasi pengadilan hanya akan mempersulit akses keadilan. Sebab, banyak perkara tanah justru dihadapi oleh orang miskin yang awam hukum.
"Jadi bukan pengadilannya yang dibikin khusus, melainkan hakimnya yang dilatih dan aksesnya dibuka ke masyarakat," ujar Rizaldi.
Selain wacana pembentukan pengadilan agraria, pertemuan antara Syarifuddin, Mahfud, Firli, dan Mukti juga membahas pembenahan lembaga peradilan usai penindakan yang dilakukan KPK terhadap dua hakim agung dan aparatur di lingkungan MA.
Juru bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi membenarkan pertemuan itu yang disebutnya tertutup. "Membahas langkah-langkah dan pencegahan terkait tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap hakim agung, hakim yustisial, dan beberapa staf di MA," bebernya.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar