#pemprov#lelang

Pengadaan Barang dan Jasa di Pemprov Baru 30 Persen

Pengadaan Barang dan Jasa di Pemprov Baru 30 Persen
Asisten Bidang Administrasi Umum Minhairin bersama Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Provinsi Lampung Slamet Riadi saat Rakor di Gedung Pusiban, Selasa, 25 Mei 2021. Dok


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Progres pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung baru mencapai 30% atau senilai Rp2,311 triliun dengan rincian 19% atau Rp.1,482 triliun (Belanja barang dan jasa) serta 11% atau Rp828,811 miliar untuk belanja modal.

Berdasarkan sistem rencana umum pengadaan (SIRUP) per 18 Mei 2021 ada 3.261 paket baik itu tender, pengadaan langsung, dan belanja langsung dengan nilai pagu Rp1,019 triliun.

Kemudian untuk progres tender per 24 Mei 2021 ada 132 paket yang terdiri dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebanyak 122 paket dengan nilai Rp221,88 miliar, dari anggaran negara (APBN) sebanyak tujuh paket dengan nilai Rp5,27 miliar, dari Balai Layanan Umum Daerah (BLUD) sebanyak tiga paket dengan nilai Rp19,24 miliar, dari pekerjaan kostruksi ada 41 paket dengan nilai Rp166,15 miliar. Kemudian untuk nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp242,27 miliar. Sedangkan yang sudah selesai ada 56 paket dengan nilai kontrak Rp208,39 miliar.

Baca: Pemprov Lampung Dorong Produk UMKM Berada di Etalase Strategis

 

Selanjutnya untuk progres pengadaan langsung menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) ada 146 paket dengan nilai R13,997 miliar. Sedangkan untuk jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ada 110.359 unit.

LPSE Provinsi Lampung sudah menggunakan SPSE Versi 4.4 yang support terhadap Sistem Belanja Langsung (SIBELA).

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengatakan potensi pengadaan barang dan jasa di Provinsi Lampung sebesar Rp7,480 triliun total APBD 2021.

Terhitung sampai 24 Mei 2021 baru terpakai sebesar 30% atau Rp2,311 triliun dengan rincian 19% atau Rp1,482 triliun untuk pengadaan belanja barang dan jasa serta 11% atau Rp828,811 miliar untuk belanja modal.

"Kami terus mendorong percepatan pengadaan barang dan jasa. Kita meminta agar organisasi perangkat daerah untuk segera mengisi dan melengkapi rencana umum pengadaan dalam SIRUP dan melakukan percepatan proses pengadaan lewat SPSE dan SIBELA," katanya, Rabu, 26 Mei 2021.

Ia mengatakan ada beberapa kendala yang dihadapi Provinsi Lampung diantaranya kesadaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengimplementasikan Bela Pengadaan masih kurang, meskipun telah disampaikan melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Nomor: 555/1446/05/2021 tanggal 13 April 2021 perihal tindak lanjut revisi SPSE Versi 4.4 pada LPSE Provinsi Lampung.

"Maka percepatan-percepatan harus dilakukan. Seluruh OPD merencanakan dan membelanjakan 40% dana APBD kepada Produk UMKM. Kemudian segera mengisi dan melengkapi rencana umum pengadaan serta melakukan proses pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan," katanya.

EDITOR

Sobih AW Adnan


loading...



Komentar


Berita Terkait