Pengadaan Barang dan Jasa di Lampung Baru 30 Persen

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Instansi terkait untuk segera melakukan Pengadaan Barang dan Jasa di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Sampai saat ini baru ada sekitar 30% yang melakukan penayangan.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengatakan, berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, proyek yang menggunakan DAK 2021 harus dieksekusi paling lambat Juli 2021 berupa tahap penandatanganan kontrak. Proyek DAK 2021 berasal dari bidang pendidikan, pertanian, dan pekerjaan umum (PU).
"Hingga April penayangan paket DAK di LPSE Provinsi Lampung baru sekitar 30% dari total paket DAK. Tapi belum bisa memastikan juga berapa totalnya karena masih disusun instansi terkait. Totalnya masih dibawah 100 paket," kata Slamet, Minggu, 18 April 2021.
Baca: Pemprov Dukung Kemudahan Investasi dan Ekspor di Lampung
Ia mengatakan pihaknya juga menjemput bola dengan cara menyurati langsung masing-masing OPD yang memiliki DAK untuk mempercepat penayangan di LPSE. Dia menjelaskan, akan ada tahapan-tahapan yang harus di lalui dan potensi terjadinya tender ulang sebelum penandatangan kontrak dan berjalannya program.
"Sangat disayangkan jika proyek yang menggunakan DAK jika sampai Juli belum tandatangan kontrak. Maka dana tersebut tidak dapat digunakan. Karena kelau melebihi batas waktu yang ditentukan gak bisa diambil lagi," katanya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer kedaerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya yang ditetapkan di Jakarta, 15 Februari 2021.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tersebut, dana transfer umum sesuai Pasal 7 ayat (1) menjelaskan Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk mendukung program pemulihan ekonomi Daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan.
Kemudian di ayat (2) menjelaskan dari besaran paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan penggunaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a) perlindungan sosial dengan proporsi paling tinggi 20% (dua puluh persen); dan b) pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan proporsi paling tinggi 15% (lima belas persen).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemprov Lampung dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Alokasi Transfer Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2021 kepada perwakilan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan instansi vertikal kementerian/lembaga di Provinsi Lampung. Alokasi APBN untuk Provinsi Lampung dari DIPA K/L dan TKDD berjumlah Rp.31,97 triliun. Sementara Alokasi DAK Fisik sebesar Rp.336,81 miliar, dan Alokasi DAK Non Fisik sebesar Rp.1,94 triliun.
EDITOR
Sobih AW Adnan
Komentar