Penetapan Tersangka Usai Pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Tanggamus Selesai

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sekretariat dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus pada Senin, 31 Juli 2023. Sebelumnya sudah 17 saksi dari DPRD dan sekretariat diperiksa oleh Kejati Lampung.
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, penetapan tersangka setelah pemeriksaan kepada seluruh saksi baik dari DPRD Tanggamus maupun dari sekretariat.
"Kalau pemeriksaan terus berjalan, penetapan tersangka nanti setelah hasil dari pemeriksaan terhadap para saksi-saksi di tahap Penyidikan ini," ujarnya, Kamis, 27 Juli 2023.
Baca Juga: Sekratariat DPRD Kabupaten Tanggamus Lengang Pasca Pemeriksaan oleh Kejati Lampung
Made belum bisa memberikan keterangan terkait saksi yang akan diperiksa Senin depan. Hal ini karena dirinya belum menerima laporan jadwal pemanggilan saksi-saksi berikutnya. "Belum dapat datanya, nanti kalau sudah dapat kita beri tahu," katanya.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 anggota dan pegawai DPRD Tanggamus sejak Senin sampai Rabu, 24-26 Juli 2023.
Baca Juga: Kejati Lampung Pastikan Proses Penyidikan Temuan Markup DPRD Tanggamus Berjalan
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, semua saksi yang dijadwalkan hadir memenuhi panggilan. Beberapa anggota partai politik sudah mengembalikan kerugian negara berjumlah Rp3 miliar.
EDITOR
Ricky Marly
Komentar