Penetapan Calon

Wandi Barboy
Wartawan Lampung Post
PADA masa pandemi ini, sebanyak 23 pasangan calon kepala daerah di delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung merayakan hari penetapannya sebagai pasangan calon kepala daerah di kabupaten/kota masing-masing. Setelah mereka ditetapkan berlanjut ke pengundian nomor urut masing-masing calon kepala daerah.
Politik, dalam hal ini pemilihan kepala daerah (pilkada) di Bumi Ruwa Jurai, dari masa ke masa meski di tengah pandemi sekalipun seakan tidak pernah kehilangan gairahnya. Agaknya sudah menjadi tabiat politik bahwa prosesnya selalu menarik perhatian publik untuk ditelisik.
Maka, menarik pulalah di antara 23 pasangan calon yang berperang dalam palagan pilkada 2020 itu ada satu pasangan calon kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pasangan calon kepala daerah itu dari Lampung Selatan yakni Hipni-Melin.
Atas masalah ini, pihak liaison officer (LO) pasangan Hipni-Melin (Hi-Mel) siap mengajukan gugatan terhadap KPU Lampung Selatan ke Bawaslu Lampung Selatan selama tiga hari terhitung sejak penetapan calon oleh KPU setempat. Soal ini dipastikan terus bergulir selama beberapa hari ke depan. Tetapi, biarlah itu menjadi ranah instansi terkait yang mengurus dan menanganinya.
Pada catatan ini, saya hanya ingin membagikan kata yang rasanya menggedor kalbu saya di tengah ingar-bingar perpolitikan Lampung di delapan kabupaten/kota. Apa itu? Namanya fatsun politik. Barang apakah ini?
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kemendikbud versi daring mendefinisikan fatsun adalah sopan santun; etika. Tak ayal lagi, fatsun politik adalah etika politik yang santun. Santun dalam arti mampu memberikan pembelajaran sekaligus pendewasaan dalam menyampaikan pendapat kepada khalayak umum. Etika politik memberikan ruang sekaligus cara bahwa dalam menyelesaikan masalah politik, tahapan proses sampai dengan pengambilan keputusan akhir tetap harus memberikan orientasi pembelajaran bagi publik melalui fatsun politik.
Semua itu terkait sikap politik. Lantas, bagaimana dengan protokol kesehatan yang dijalankan penyelenggara pemilu dan semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 ini? Sejauh ini belum ada laporan pasangan calon yang mengerahkan massa secara berlebihan. Secara singkat, bisa dituliskan sejauh ini penetapan pasangan calon berjalan sesuai protokol kesehatan.
Fatsun politik dan menjaga protokol kesehatan. Dua hal inilah yang saya kira mesti ditekankan dalam kepolitikan hari ini yang berbeda dari sebelumnya. Bahkan, tidak pernah ada periode seperti ini sepanjang Republik ini berdiri. Semoga dua ihwal ini terus menjadi panduan bagi insan politik Lampung.
EDITOR
Setiaji Bintang Pamungkas
Komentar