#tower#penertiban#matisuri#beritalampung

Penertiban Tower Telekomunikasi BTS Mati Suri Tanpa Kejelasan

Penertiban Tower Telekomunikasi BTS Mati Suri Tanpa Kejelasan
Penyegelan tower telekomunikasi. (Foto:Dok.Lampost.co)


BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Tindakan penertiban untuk tower telekomunikasi Base Tranceiver Station (BTS), yang melanggar dan sebelumnya telah dilakukan oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi 1, bersama dengan Operasional Perangkat Daerah (OPD) terkait, sampai saat ini tidak ada kejelasan apakah masih terus dilakukan penindakan atau tidak. 

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Permukiman, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Dekrison mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada informasi terbaru ataupun arahan mengenai tindak lanjut soal penertiban tower BTS itu. 
“Belum ada sampai sekarang, baik itu arahan atau informasi ke kita (Dinas) dari DPRD,” kata Dekrison, Selasa (12/3/2019).  

Pihaknya pun ikut mempertanyakan tindak lanjut soal penertiban tower BTS yang melanggar peraturan yang sebelumnya digadang-gadang oleh DPRD setempat bahwa di Kota Bandar Lampung banyak tower BTS yang telah melanggar,  baik itu yang berada diatas gedung ataupun berdiri di atas tanah.  
Saat dikonfirmasi mengenai rencana lanjutan penertiban tower itu, anggota Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung Jauhari,  maupun Ketua Komisi Nu’man Abdi, belum dapat dikonfirmasi. Kedua nomor ponsel mereka berulang tidak menerima panggilan telepon dari Lampung Post. 

Sebelumnya di beritakan, bahwa Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung bersama dengan OPD terkait, telah lakukan penandaan tertulis terhadap 15 tower telekomunikasi yang dianggap telah melanggar peraturan daerah tentang bangunan gedung. 
 

EDITOR

Deta Citrawan


loading...



Komentar


Berita Terkait