Penerapan UU TPKS Yang Tak Maksimal Sebabkan Penanganan Kekerasan Seksual Masih Lambat

Bandar Lampung (Lampost.co): Angka kekerasan seksual di Lampung di 2022 masih tinggi. LBH Bandar Lampung mencatat terdapat 80 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2022.
Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Ana Yulita mengatakan, kondisi tersebut salah satunya akibat kebanyakan penegak hukum belum menggunakan Undang-Undang TPKS. Hal tersebut membuat penanganan menjadi lambat dan tak memberikan efek jera.
"Ini juga membuat para korban tidak terpenuhi haknya dan penanganannya cenderung aman," ungkapnya, Senin, 9 Januari 2023.
Baca juga: Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Lambar pada 2022 Meningkat
Selain itu, tingginya kasus itu juga menunjukan masyarakat telah memahami kekerasan seksual sebagai tindak pelanggaran pidana. Sehingga masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual tidak segan untuk melapor.
"Layanan hukum juga sekarang lebih terbuka, banyak organisasi yang memberikan pendampingan," ujarnya.
Kemudian, kekerasan seksual yang terjadi juga akibat budaya yang terus dilanggengkan. Masih banyak masyarakat yang menganggap kekerasan seksual ringan sebagai suatu hal yang wajar.
Ia juga menambahkan, kebanyakan kasus kekerasan seksual menyasar pada anak dan perempuan. Hal itu menunjukkan masih langgeng hubungan relasi kuasa yang membuat korban menjadi tak berdaya.
"Banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak menunjukan korban dalam situasi tak berdaya, ini menunjukkan relasi kuasa menjadi penyebab maraknya kekerasan seksual," pungkasnya.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar