#perempuandananak#beritalampung

Penegakan Hukum Kekerasan terhadap Perempuan di Lampung Dinilai Lemah

Penegakan Hukum Kekerasan terhadap Perempuan di Lampung Dinilai Lemah
Aktivis perempuan Lampung, Pina. Istimewa


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Aktivis Perempuan Lampung mendesak pemangku kepentingan mengutamakan keadilan hukum untuk kasus perempuan dan anak. Sebab, perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung terbilang lemah

Aktivis perempuan Lampung, Pina mengatakan keadilan hukum untuk perempuan dan anak melemah. Hal itu ditunjukkan dari beberapa kasus dalam beberapa bulan terakhir yang prosesnya justru memberikan keringan terhadap pelakunya.

"Contohnya kekerasan seorang satpam RSUD Abdul Moeloek kepada nenek penjual air panas yang dipukul hingga terluka. Kasus ini belum ada kejelasan sanksi pidananya dan baru sebatas permohonan maaf," kata Pina, Minggu, 19 September 2021.

Kemudian, pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan kepala dusun di Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang, yang juga merupakan paman korban. Pelaku awalnya sudah ditangkap, tetapi kini kembali berkeliaran, karena mendapatkan penangguhan tahanan.

"Kabarnya saat ini oknum itu tidak jelas keberadaannya. Kami sangat menyayangkan hukum di Lampung terkait perempuan dan anak yang dilemahkan," ujarnya..

Berdasarkan catatannya, lemahnya hukum itu membuat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung masuk lima besar nasional. Sepanjang 2021 pun terdapat 177 kasus.

"Kami meminta kepada pemerintah provinsi agar mensosialisasi secara masif di tingkat kelurahan terkait perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak agar semuanya paham hak hidup aman dan nyaman serta hak hidup yang sama," katanya.

Selanjutnya meminta kepada Polda Lampung untuk memerintahkan Bhabinkamtibmas memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang masif terhadap perempuan dan anak.

"Kami minta penegak hukum menegakkan hukum untuk kasus kekerasan perempuan dan anak," ujarnya.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait