#jurnalis

Ahli Pers Dewan Pers: Wartawan Tak Kebal Hukum

Ahli Pers Dewan Pers: Wartawan Tak Kebal Hukum
Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain, saat memberikan materi Undang-Undang Pers bagi anggota Polda Lampung dan jurnalis, Rabu, 26 Oktober 2022. Lampost.co/Salda


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain, menilai penegakan hukum bisa dilakukan terhadap wartawan yang merugikan orang lain atau lembaga di luar aktivitas jurnalistik.

Terlebih, wartawan tersebut tidak memberikan hak jawab dan hak koreksi atas berita yang diterbitkan. Mereka yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab sesuai UU No.40 Pers.

"Jika masuk ranah hukum bukan urusan kode etik jurnalis, melainkan kewenangan Polri untuk menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujar Iskandar, saat memberikan materi Undang-Undang Pers bagi anggota Polda Lampung dan jurnalis, Rabu, 26 Oktober 2022.

Pemimpin Redaksi Lampung Post itu melanjutkan persoalan berkenaan dengan produk atau karya jurnalistik tidak diselesaikan dengan hukum pidana melainkan undang undang pers yg memiliki kedudukan leg spesialis.

Selanjutnya, permasalahan yang sering muncul di tengah masyarakat terkait pemberitaan media yang belum berbadan hukum. "Untuk itu, segera daftarkan medianya ke Kemenkumham dan Dewan pers," ujarnya.

Di dalam dunia pers dikenal dua istilah, yaitu hak jawab dan hak koreksi. Apabila perusahaan pers mendapat hak jawab dan koreksi wajib diterbitkan.

"Hak jawab seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik," ujarnya.

Sementara, hak koreksi sebagai hak setiap orang mengoreksi atau memperbaiki kekeliruan informasi yang diberikan pers.

Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Eddy Rifai, mengatakan permasalahan yang menyangkut tentang pemberitaan wartawan harus berkoordinasi dengan dewan Pers.

"Nanti akan ada rujukan apakah ini melanggar UU Pers atau pidana," katanya.

Jika melanggar UU Pers masuk ke sengketa yang diselesaikan Dewan Pers. "Kalau masuk pidana maka penyidik wajib menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Kabidkum Polda Lampung, Kombes Basahil, mengatakan penindakan hukum pelaku yang melanggar proses terakhir karena dalam hukum mengedepankan asas keadilan.

"Kalau mau di restoratif justice lihat dulu ke depannya akan berdampak tidak jika dilaksanakan," katanya.

Restoratif justice menjadi resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan dan kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

 

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait