Pencuri Motor di Lambar Ditangkap Polisi

Liwa (Lampost.co) -- Tekab 308 Polsek Balikbukit menangkap IW (34) warga Desa Tiuh Balak II, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan karena diduga mencuri sepeda motor di Pekon Kagungan, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat.
Tersangka mencuri sepeda motor milik Febby warga Desa Beringin Kecamatan Lubai, Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, pada Sabtu, 28 Januari 2023 di Pekon Kagungan Kecamatan, Lumbok Seminung.
Kapolsek Bulikbukit Iptu Arnis Daely, Kamis, 02 Februari, mengatakan tersangka ditangkap di wilayah Hajimena, Bandar Lampung, Rabu, 01 Februari 2023, pukul 17.15 WIB.
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka awalnya diketahui Sabtu, 28 Januari 2023 pukul 04.18 WIB dari pantauan CCTV sekitar lokasi. Saat kejadian sepeda motor milik korban Febby Pradana itu sedang diparkir.
Pada malam sebelum kejadian sekitar pukul 18.30 WIB, korban memarkirkan kendaraan di bawah rumah panggung milik Patami tempat ia bekerja. Lalu pagi harinya, Sabtu, 28 Januari 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, sepeda motornya ternyata hilang.
Korban berusaha mencari dan menanyakan kepada rekan kerjanya tetapi tidak ada yang mengetahui dimana motornya.
Kemudian korban meminta izin kepada pemilik rumah untuk melihat pantauan CCTV di lokasi itu. Saat melihat pantauan CCTV itulah diketahui bahwa pada pukul 04.18 WIB ada orang tidak dikenal telah mengambil sepeda motor itu.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Balikbukit. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap IW. Polisi menyita motor merek Yamaha Vega milik korban. Pelaku juga mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban tersebut.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar