Pencuri dan Penadah Ponsel Curian di Kotabumi Ilir Ditangkap

Kotabumi (Lampost.co): Dua penadah dan seorang pelaku pencurian diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Para pelaku diringkus aparat kepolisian di kediamannya masing-masing, Selasa, 3 Januari 2023 malam. Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo senilai Rp3,5 juta milik korban.
Kedua pelaku berinisial SS alias Jaya (31) dan EH alias Wan (29), warga Kotabumi, Lampung Utara.
Kapolsek Kotabumi Ipda Sulyadi mewakili Kapolres Lambar AKBP Kurniawan Ismail mengatakan kedua pelaku ditangkap karena kasus pencurian serta penadahan barang hasil curian. Yakni, satu buah ponsel milik warga kelurahan Kotabumi Ilir, kecamatan setempat, Sariyanti (35) pada 16 Desember 2022.
"Kedua pelaku dan berikut barang bukti kini masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek, Rabu, 4 Januari 2023.
"Pelaku mengakui mencuri ponsel milik korban, dan hasil curian itu dijual kepada rekannya berinisial EH seharga Rp1,5 juta," lanjut Sulyadi.
Sementara modus aksi pencurian (SS) dilakukan dengan cara mengambil ponsel milik korban yang disimpan dalam dasbor sepeda motor.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dan pidana penjara maksimal 5 tahun untuk SS, serta Pasal 480 KUHP dengan kurungan 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp950 ribu untuk EH.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar