Penataan Dapil Disupervisi Sesuai 7 Prinsip

Bandar Lampung (Lampost.co) -- KPU Provinsi Lampung mengawasi dan mensupervisi proses rancangan daerah pemilihan (Dapil) yang disusun KPU 15 kabupaten/kota. Hal tersebut untuk memastikan pemenuhan tujuh prinsip penyusunan dapil.
"Setelah diumumkan rancangan dapil, maka dilakukan uji publik," kata Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto, Senin, 28 November 2022.
KPU akan melakukan penelaahan sesuai tujuh prinsip penyusunan dapil, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berada dalam cakupan yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
"Kalau sesuai kami teruskan ke KPU RI karena mereka yang memiliki kewenangan," katanya.
Sementara, untuk tingkatan DPRD Lampung, DPR RI serta DPD RI tidak dilakukan penataan dapil. Sebab, alokasi jumlah kursinya sama seperti Pemilu 2019. Alokasi kursi DPRD Lampung tetap 85 kursi yang tersebar di 8 dapil dan Kursi DPR RI asal Lampung tetap 20 kursi di 2 dapil. Sementara DPD RI asal Lampung 4 kursi.
"Kursi DPR RI dan DPRD ada lampiran 3 dan lampiran 4 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu dan juga tidak ada perubahan. Sebab, aat ini fokus kepada daerah otonom baru (DOB) Papua saja," katanya.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar