Pemuda Pemukul Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

KOTABUMI (Lampost.co)-- Polsek Abung Semuli, Lampung Utara meringkus seorang tersangka pelaku usai menganiaya seorang ibu rumah tangga. Tersangka ditangkap saat bersebumyi dirumah kerabatnya setempat, Senin (15/7/2019). Selain mengamankan tersangka petugas menyita barang bukti pecahan helem yang dipergunakan untuk memukul korban.
Tersangka adalah Muhtar (23 tahun), warga Desa Bajar Ratu, Way Pengubuhan, Lampung Tengah. Menurut Kapolsek Abung Semuli, Lampung Utara AKP Tarwidi mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono Selasa (16/7/2019), mengatakan tersangka ditangkap usai melakukan penaniayaan terhadap seorang ibu rumah tangga yaitu Yanti (32), warga Desa Sidorahayu, Abung Semuli, Lampung Utara.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatanya dan hal itu dilakukan karena alasan hilaf. "Saya melakukan perbuatan tersebut secara sepontan dan karena hilaf," ujar Kapolsek menirukan penuturan tersangka.
Sementara itu, aksi pemukulan tersebut terjadi pada saat korban hendak menyebrang jalan raya Desa Sidorahayu depan rumahnya, namun saat yang bersamaan muncul tersangka dengan mengendarai sepeda motor dari belakang korban hingga terjatuh karena ingin menghindarinya.
Karena tersangka terjatuh menghindari korban, tersangka langsung marah dan memukul kepala korban menggunakan helm sebanyak tiga kali hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Abung Semuli.
EDITOR
Hari Supriyono
Komentar