Pemprov Terbitkan Kerangka Regulasi P4GN demi Lampung Bebas Narkoba

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) berkomitmen untuk mewujudkan Lampung bersih dari narkoba melalui penerbitan kerangka regulasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Penerbitan P4GN dilengkapi dengan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Qudratul Ikhwan menjelaskan, gagasan itu merupakan penerjemahan dari Instruksi Presiden (Inpres) 02 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN 2020-2024 yang dilatarbelakangi pada situasi dan kondisi yang menempatkan Indonesia sebagai negara darurat narkoba.
"Ini merupakan amanat langsung dari Presiden Joko Widodo terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta prekusros narkotika di Indonesia. Sehingga dalam pelaksanaan rencana aksi P4GN, Provinsi Lampung telah melaksanakan aksi generik P4GN secara berkala," kata dia, dalam kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Laporan Inpres 02 tahun 2020 tentang RAN P4GN dan Operasional Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Provinsi Lampung di Ruang Abung Balai Keratun, Selasa, 23 Agustus 2022.
Baca: Pengguna dan Pengedar Sabu Diringkus Hendak Menyeberang Lewat Bakauheni
Ia menerangkan, aksi generik tersebut antara lain berupa tes urine deteksi dini untuk ASN, sosialisasi P4GN, rancangan kurikulum pendidikan P4GN untuk SLTA, pembentukan satuan tugas (Satgas) P4GN, dan rencana aksi daerah P4GN.
"Demi mewujudkan Lampung bebas narkoba, kami berkomitmen untuk mendorong penurunan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba melalui sinergitas dari berbagai pihak. Sehingga lembaga rehabilitasi yang ada khususnya IPWL, rumah sakit dan pusat pelayanan kesehatan masyarakat dapat beroperasional dengan optimal," katanya.
EDITOR
Sobih AW Adnan
Komentar