#beritalampung#beritalampungkini#psikologi#menikahdini#anak

Pemprov Lampung Siap Dampingi Psikologis Anak Menikah Dini

Pemprov Lampung Siap Dampingi Psikologis Anak Menikah Dini
Ilustrasi. Dok Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan memberikan pendampingan psikologis pada anak yang mengajukan dispensasi sekolah untuk menikah. Hal itu untuk memberikan perlindungan kepada anak yang akan menikah dini dan masih mengeyam pendidikan.

Kepala Dinas PPPA Lampung Fitrianita Damhuri menerangkan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan pengadilan agama setempat untuk memberikan pendampingan dan arahan kepada anak usia muda yang ingin menikah.

"Kami berkomitmen memberikan pendampingan bersama dengan pengadilan agama. Hal ini menjadi dasar utama kami untuk bisa memberikan perlindungan kepada anak yang memilih menikah di usia muda dan masih mengenyam pendidikan," katanya saat ditemui di Gedung Pusiban Komplek Kantor Gubernur, Selasa, 31 Januari 2023.

Menurut dia, pendampingan psikologi diperlukan karena anak yang masih usia muda sejatinya belum tentu siap menghadapj pernikahan. Namun, jika sudah menjadi pilihan, pemerintah memiliki peran untuk memberikan arahan dan pendampingan yang masif.

Baca juga: LPA Minta Orang Tua dan Guru Waspada Penculikan Anak 

"Sebenarnya mereka (anak sekolah) belum tentu siap menghadapi pernikahan, ini sisi psikologis harus diperhatikan. Jangan setelah menikah justru menyesal dan berdampak negatif setelahnya," ujarnya.

Selain psikologis, pendampingan ekonomi juga harus dilakukan dengan harapan anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi menikah tidak akan kesulitan dari segi ekonomi yang dikhawatirkan berdampak terhadap perceraian.

"Kami dorong anak ini juga jangan sampai putus sekolah sehingga haknya tetap harus terpenuhi, baik pendidikan maupun kesehatan. Dari sisi ekonomi belum tentu siap karena jika ekonomi susah bisa berdampak terhadap perceraian," katanya.

Menurut dia, saat ini peran orangtua sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman dan dampak apa jika menikah  dalam usia dini dan harus dijadikan sebagai acuan menikah bukan berarti tidak sekolah.

"Sebisa mungkin kami dorong meskipun menikah, hak kewajiban dia sebagai anak harus terpenuhi dari segi pendidikan. Dan anak yang mau menikah harus paham kemungkinan besar akan punya anak dan mental harus dikuatkan. Jangan sampai nanti justru berdampak buruk ke anak," katanya.

Menurut dia, saat jni pihaknya juga tengah gencar menyosialisasikan terkait isu yang sedang marak saat ini. "Kami gencar lakukan pola sekolah ramah anak sehingga guru harus menjadi sabahat, orang tua juga harus bisa berlaku seperti itu. Dan ini menjadi kunci pernikahan usia anak bisa dikurangi," ujarnya.

Adapun Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung mencatat pada 2022 terdapat 649 pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah yang salah satu alasannya karena tengah hamil.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait