Pemprov Lampung Segera Resmikan Layanan Terpadu Satu Pintu untuk PMI

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung terus memfokuskan memberikan perlindungan pada pekerja migran Indonesia (PMI) ataupun calon PMI agar mendapatkan pengawasan dari awal kerja hingga kembali ke tanah air.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan setelah Idulfitri, pihaknya bersama pihak terkait akan meresmikan layanan terpadu satu pintu yang diperuntukkan untuk PMI yang akan bekerja.
"Memang menjadi suatu hal yang harus menjadi perhatian serius untuk pemerintah provinsi Lampung terhadap perlindungan PMI ini," kata Agus Nompitu saat ditemui usai pelaksanaan Upacara HUT ke-59 Provinsi Lampung di Lapangan Korpri, Jumat, 17 Maret 2023.
Ia menerangkan Disnaker bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait seperti badan perizinan pekerja migran Indonesia (BP2MI) Polda Lampung, Dinsos hingga Dinkes untuk sama-sama lakukan pengawasan dan penanganan pekerja migran.
"Harapan dibentuk sangas dan penyediaan layanan satu pintu untuk memperkecil dan menekan adanya tindak pidana perdagangan orang, InsyaAllah pasca lebaran kita akan meresmikan layanan terpadu satu atap untuk akses layanan PMI di Provinsi Lampung," kata dia.
Menurutnya dengan adanya layanan satu atap aspek yang terkait dengan dokumen keimigrasian kemudian dokumen kependudukan serta berbagai hal dengan izin bagi para pekerja migran akan lebih mudah.
"Sehingga kami memperkecil praktek pekerja migran yang ilegal atau non prosedural. Hal ini harus ditekan sehingga penyaluran PMI daoat terarag dan legal, tidak ada lagi perusahaan yang dengan mudah membujuk masyarakat untuk jadi PMI ilegal," katanya.
Tahun ini pihaknya bersama Polda mencatat ada 5 orang yang calon PMI yang akan disalurkan bekerja ke luar negeri. "Tim dari Disnaker saat ini di Cirebon untuk menemui penanggung jawab TKI yang ada disana," jelas dia.
Sebab menurutnya banyak kejadian calon PMI asal Lampung direkrut omeh perusahaan ilegal yang berasal dari luar daerah. "Saat ini ada proses penyidikan bersama Polri, ada sanksi jika terbukti perusahaan menyalurkan PMI ilegal maka sanksi pidana," kata dia.
Tak lupa ia mengimbau nantinya kepada masyarakat Lampung yang akan menjadi PMI atau sudah menjadi PMI untuk dapat lakukan koordinasi dan laporan ke layanan satu atap yang segera diresmikan oleh Pemprov Lampung.
"Nanti layanan ini akan memberikan kemudahan, dan harapannya tidak ada lagi kasus PMI ilegal di Lampung, serta PMI atau calon PMI mendapar pengawasan dan perlindungan dari Pemprov Lampung," kata dia.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar