#NIB#LAMPUNG

Pemprov Lampung Dorong Perusahaan Miliki NIB untuk Tingkatkan Investasi Daerah

Pemprov Lampung Dorong Perusahaan Miliki NIB untuk Tingkatkan Investasi Daerah
Kegiatan Perizinan Berusaha Sektor Industri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung di Aston Hotel, Rabu, 26 Oktober 2022 Lampost.co/Atika Oktaria


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung mendorong agar perusahaan yang ada di Lampung memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Zainal Abidin, mengatakan NIB menjadi pendorong dalam upaya peningkatan investasi di Lampung.

"Perlindungan usaha sangat penting dilakukan karena berbagai kendala perizinan masih menjadi salah satu hambatas utama dalam masuknya investasi di Indonesia khususnya Lampung," kata dia dalam acara Perizinan Berusaha Sektor Industri di Aston Hotel, Rabu, 26 Oktober 2022.

Menurutnya daya saing suatu negara ditentukan juga dengan kemajuan industrinya. Kemajuan industri akan berimbas pada ketersediaan lapangan kerja dan pendapatan masyarakat.

"Maka dari itu perlu dilakukan dalam upaya memacu pertumbuhan kegiatan perusahaan tersebut, komunikasi antara pemerintah selaku pelaku kebijakan dan perusahaan sehingga bisa mencari masukan bagi kami dan apa kendala dari sulitnya perizinan dalam suatu usaha," kata dia.

Pihaknya akan mendorong ruang usaha di Lampung agar lebih baik, karena bagaimana juga Lampung dan kabupaten/kota tidak akan bisa apa-apa tanpa dukungan pelaku usaha.

"Pemerintah saat ini tegah lakukan upaya terobosan agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masional, salah satunya mengajak 25 perusahaan industri di Provinsi Lampung dalam sejumlah sektor industri yang nantinya akan melebar ke seluruh perusahaan yang ada," katanya.

Terkait penyelenggaraan perizinan usaha berbasis resiko, pemerintah menegaskan untuk memulai pelaksanaan perizinan usaha Indonesia, bentuk reformasi perizinan perusahaan diawali dengan pendekatan berbasis risiko sebagai penentu jenis izin usaha yang akan dikeluarkan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Ofrial mengatakan penentuan standar perusahaan harus memperhatikan sejumlah aspek.  "Mulai dari memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup menjadi komitmen pemerintah dalam rangka memastikan kegiatan berusaha," jelas dia.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait