#beritalampung#beritalampungterkini#tiang#tiangoptik#provider#perda#keindahankota

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Perda Tertibkan Tiang Optik

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Perda Tertibkan Tiang Optik
Foto ilustrasi. Dok Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kota Bandar Lampung kini sedang merumuskan peraturan daerah terkait pemasangan tiang optik. Peraturan tersebut untuk menertibkan tiang optik yang dianggap mengganggu keindahan kota.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Yusnardi mengungkapkan saat ini Pemkot belum memiliki peraturan untuk pemasangan tiang optik. Akibatnya, pendirian tiang optik sekarang tidak beraturan dan terkesan sembarangan.

Dalam perda yang disusun tiang optik hanya boleh ada satu untuk setiap titik. Tiang optik pun dibuat lebih besar agar bisa dipakai lebih dari satu provider.

"Kalau sekarang kan seperti pohon bambu, kalau ada satu tiang, ada lagi yang memasang tiang jadi enggak beraturan," ujarnya, Kamis, 26 Januari 2023.

Baca juga: Bandar Lampung Sukses Tekan Prevalensi Stunting Pada 2022 

Dia mengungkapkan setiap satu tiang nantinya hanya boleh digunakan enam provider. Tujuannya agar kabel yang terpasang tidak terlalu banyak dan berantakan.

Menurut dia, selama ini satu tiang bisa digunakan 10 provider. Akibatnya, kabel optik yang menjuntai berantakan dan mengganggu keindahan.

"Ada yang sampai menjuntai dan tidak diperbaiki sama pemiliknya. Pemasangannya juga ada yang tak berizin," katanya.

Yusnardi menambahkan sambil menunggu perda dirumuskan, pihaknya telah memberi peringatan kepada sejumlah provider. Jika provider tidak merapikan kabel yang digunakan, pihaknya akan memutus langsung.

"Dari akhir tahun lalu kami sudah melakukan pemotongan kabel-kabel optik yang ilegal dan mengganggu keindahan," katanya.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait