Pemkot Bandar Lampung Berikan Pendampingan Hukum untuk Anak dan Perempuan

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memberikan pendampingan hukum, kepada anak dan ibu atau perempuan yang memiliki masalah hukum.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam rapat tim gugus Kota Layak Anak (KLA), di Aula Gedung Tapis Pemkot setempat, Selasa, 9 Maret 2021.
Menurutnya, program pendampingan hukum itu ditujukan kepada masyarakat kurang mampu dan dapat diperoleh dengan gratis.
"Pemerintah akan memberikan pendampingan hukum terhadap ibu dan anak, nanti kami panggil pengacara yang akan mendampingi anak yang ada masalah hukum, ibu-ibu juga ini gratis tanpa dipungut bayaran," ujar Eva Dwiana.
Ia ingin Bandar Lampung sebagai kota layak anak memberikan jaminan hukum kepada anak dan perempuan yang memiliki masalah hukum. Selain itu, fasilitas berbasis kebutuhan masyarakat mulai dari anak dan perempuan juga perlu disiapkan.
"Mudah-mudahan kalau pendampingan ini sudah berjalan lancar, maka keamanan dan jaminan hukum terhadap perempuan dan anak akan terwujud," kata dia.
Eva menjelaskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sangat rentan terjadi, terutama di kota dengan tingkat pembangunan terus meningkat.
"Semoga angka kekerasan terhadap anak di Bandar Lampung akan menurun, begitu juga dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ujarnya.
Eva menambahkan bagi warga Bandar Lampung yang ingin mendapatkan jaminan perlindungan hukum dapat langsung berkoordinasi melalui dinas terkait.
"Bagi warga yang ingin mendapatkan perlindungan hukum dapat langsung ke dinas terkait yaitu dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PP dan PA)," kata dia.
EDITOR
Wandi Barboy
Komentar