Pemkot Ancam Sanksi Mal dan Penginapan Tanpa Alat Scan PeduliLindungi

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kota Bandar Lampung mewajibkan penggunaan alat scan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan dan penginapan. Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran nomor 360/10299/VI.06/XII/2021.
Plt Sekretaris Kota Tole Dailami menyampaikan, aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan penyebaran virus Covid-19 pada masa libur Natal dan tahun baru.
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi di Mal Menganggur
"Kami sudah meminta mereka untuk mengaktifkan alat scan aplikasi Peduli Lindungi," kata dia, Selasa, 14 Desember 2021.
Pemasangan alat scan di lokasi perhotelan dan pusat perbelanjaan paling lama telah terpasang pada 15 Desember 2021. Selain itu mereka juga wajib menyiapkan petugas untuk menjaga dan memastikan penggunaan scan aplikasi.
Tole mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan bersama tim yustisi pada batas waktu tersebut. Jika ada pengelola perhotelan dan pusat perbelanjaan yang belum mengikuti aturan itu maka akan diberikan sanksi.
"Ya nanti kita akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
EDITOR
Winarko
Komentar