#pemkabpesisirbarat#pesisirbarat

Pemkab Pesisir Barat Tunggak Gaji Perangkat Desa Sejak Oktober 2022

Pemkab Pesisir Barat Tunggak Gaji Perangkat Desa Sejak Oktober 2022
Para perangkat desa di wilayah Pesisir Barat mengadukan nasibnya tentang gaji yang belum dibayarkan Pemkab Pesisir Barat, Kamis, 6 April 2023. Lampost.co/Yon


Krui (Lampost.co) -- Para perangkat desa di wilayah Pesisir Barat mengadukan nasibnya tentang gaji yang belum dibayarkan Pemkab Pesisir Barat, Kamis, 6 April 2023.

 Apdesi Pesisir Barat, Mustafiri, mengatakan anggotanya mengadukan nasib ke DPRD untuk meminta solusi terkait gaji perangkat desa yang tertunggak sejak Oktober 2022.

"Hingga saat ini seluruh Peratin (kades) dan perangkat desa di Pesisir Barat belum gajian selama enam bulan," kata Mustafiri.

BACA JUGA: Perbaikan Jalur Mudik di Pesisir Barat Ditarget Rampung Sepekan Sebelum Lebaran

Menurutnya, mereka telah berulangkali berkoordinasi dengan Pemkab mempertanyakan perihal gaji tersebut. Namun, belum juga ada kepastian bakal dikeluarkan. Padahal, sebelumnya Sekretaris Kabupaten Pesisir Barat pernah menyebut gaji akan dibayarkan pada Maret 2023.

Wakil I DPRD Pesisir Barat, Rifzon Efendi, mengatakan pihaknya tidak memunculkan pembahasan gaji aparatur desa saat paripurna. Sebab, hal tersebut kewajiban yang harus dianggarkan dan diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA: PLN Diminta Mengaliri Listrik ke Lima Pekon di Pesisir Barat

"Kalau katanya tidak dianggarkan itu bohong karena gaji kepala desa dan perangkatnya itu hak dan wajib dianggarkan," jelasnya.

Pihaknya berjanji akan berusaha menyelesaikan persoalan tersebut dengan memanggil Dinas PMP, BPKAD termasuk Sekkab Pesisir Barat.

"Kami akan minta penjelasan dari Pemkab alasan gaji aparat desa itu tidak dibayar," ujarnya.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait