Pemkab Pesisir Barat akan Gelar Seleksi PPPK 2023

Krui (Lampost.co) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat akan mengadakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat, Sri Agustini mengatakan, seleksi PPPK 2023 Kabupaten Pesisir Barat untuk mengisi 725 formasi. "Untuk jumlah PPPK tahun ini kami memperoleh formasi sebanyak 725," kata Sri, Rabu, 30 Agustus 2023.
Formasi PPPK tersebut dibagi menjadi tiga penempatan yakni guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Untuk guru sebanyak 300 formasi dan kesehatan 409 formasi serta tenaga teknis 16 formasi.
Baca Juga: Tahun 2023 Pemprov Lampung hanya Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Guru dan Kesehatan
Seleksi PPPK tersebut akan dibuka pada 17 September sampai 6 Oktober mendatang.
Sebelumnya Pesisir Barat memperoleh formasi PPPK guru 2023 itu sebanyak 650 kuota. Namun dikarenakan berbagai pertimbangan pihaknya mengambil formasi PPPK guru 2023 itu hanya sebanyak 300 kuota. Sedangkan sisanya 350 kuota diajukan agar bisa dialihkan untuk menambah kebutuhan PPPK dari tenaga teknis. "Pengajuan kita itu dikabulkan tapi untuk seleksi 2024 mendatang," kata dia.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Lampung Barat Belum Bisa Dimulai, Ini Alasannya
Sebab saat pihaknya berkoordinasi dengan Kemenpan-RB waktunya sudah terlalu mepet. Sedangkan jadwal seleksi sudah disusun oleh BKN. Jika formasi Pesisir Barat diubah maka otomatis ada perubahan angka secara Nasional. "Pengajuan kita tetap diakomodir tapi dikabulkan tahun 2024," ungkapnya.
Honorer THK-2
Adapun syarat pendaftaran PPPK guru diantaranya Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
Kemudian guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah maupun swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
Untuk batas usia pelamar seleksi PPPK guru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun. Untuk sistem penerimaan seleksi PPPK tahun 2023 menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
EDITOR
Ricky Marly
Komentar