#sengketa#HGU#Mesuji#PTALP#beritalampung

Pemkab Mesuji Evaluasi Perpanjangan HGU PT ALP

Pemkab Mesuji Evaluasi Perpanjangan HGU PT ALP
Kapolres Mesuji, AKBP. Prianto Teguh Nugroho sedang memantau eksekusi lahan PT.ALP di Margorahayu, Mesuji beberapa waktu lalu. (Foto:Lampost/Juan s)


MESUJI (Lampost.co)--Pemkab Mesuji akan mengevaluasi hak guna usaha (HGU) atas lahan 1.503 ha PT Anugerah Lestari Pratama (ALP) di wilayah Desa Margorahayu, Kecamatan Simpangpematang, Mesuji.

Saat ini, Pemkab Mesuji melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) sudah mulai mengumpulkan data dan fakta lapangan terkait hak guna usaha perusahaan tersebut. "Kita sedang kumpulkan bukti dan fakta lapangan tentang HGU itu," kata Kabag Tapem,  Gunarso, usai rapat koordinasi lintas sektoral di Taman Kehati, Rabu (17/1/2018).
Hal itu juga dilakukan karena ada permintaan berupa surat dari BPN yang menyebutkan jika PT. ALP akan memperpanjang HGU dan meminta pemda memberi catatan dan rekomendasi untuk perpanjangan HGU tersebut.
Atas dasar itu, jelas Gunarso, pihaknya turun ke lapangan dan kumpulkan data dokumen tentang riwayat HGU tersebut. Termasuk peristiwa gugatan gugatan oleh beberapa kelompok warga. Termasuk yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni gugatan atas lahan 110 ha yang dimenangkan perusahaan dan telah dieksekusi. Juga gugatan atas lahan 520 ha yang masih proses pengadilan.
Sedangkan mengenai pemenuhan syarat-syarat perpanjangan HGU, Gunarso menyebutkan sedang meneliti sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 40/1996 tentang HGU, HGB dan HPL. "Ya, siapa saja kan bisa melihat dan menilai bagaimana PT.ALP selama ini," ujarnya. 
Selain itu, menurut Kepala Desa Margorahayu,  Warijo, pihaknya belum pernah mengetahui ada aktivitas sejak Tahun 1998-sekarang di lokasi tersebut.
Dulu, kata dia, sempat ada penanaman singkong. Tapi itupun tidak sesuai dengan izin prinsip HGUnya. Yakni pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR). Aktivitas itu hanya sampai Tahun 1998. Lalu lahan ditinggal begitu saja hingga saat ini.
"Kalau saat ini, yang ada lahan sebagian besar ditanami karet dan sawit. Lahan yang kosong tidak ada, kecuali yang baru di eksekusi kemarin, itupun ada singkong warga," ujarnya. 
Suratno, warga setempat juga mengungkapkan jika HGU PT.ALP dianggap jauh lebih luas dari yang ditetapkan. "Kalau dilihat kasat mata saja jarak dari batas pertama HGU di Desa Budiaji, sampai sini (titik lahan yang dieksekusi) sudah 10 km. Kalau ditarik kebelakang 100 meter sudah ketemu luas 1.000 ha. Nah, ini kebelakang lebih 1 km, melingkar mengelilingi dua desa, jadi luasnya ini sudah kelebihan," ujarnya.

Maka, kata dia, jika HGU PT.ALP akan diperpanjang ia meminta agar dilakukan ukur ulang.  Sementara, pihak ALP, Legiman mengatakan pihaknya sedang mengurus perpanjangan HGU. Dengan mengurus semua syarat kelengkapannya. "Kita sedang urus, dan sedang berproses," ujarnya.

EDITOR

Juan Santoso


loading...



Komentar


Berita Terkait