#danasertifikasi#tunjanganguru#sertifikasiguru#beritalamtim

Pemkab Lamtim Siap Bayar Dana TPG dan Pengawas Sekolah Triwulan III

Pemkab Lamtim Siap Bayar Dana TPG dan Pengawas Sekolah Triwulan III
Ilustrasi. (Foto: Dok/Google Images)


SUKADANA (Lampost.co) -- Pemkab Lampung Timur siap membayarkan dana sertifikasi atau dana  tunjangan profesi guru (TPG) dan pengawas sekolah triwulan III 2018 bagi ribuan guru. Kesiapan menyusul telah ditransfernya dana TPG tersebut oleh pemerintah pusat ke kas Pemkab Lampung Timur.

Kasie Penghargaan, Kesejahteraan dan Perlindungan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten  Lamtim, Murtini, kepada Lampost.co, Senin  (15/10/2018) menjelaskan, setelah pembayaran dana sertifikasi atau TPG dan pengawas sekolah untuk triwulan I dan II 2018 selesai direalisasikan pembayarannya beberapa waktu lalu, kini Pemkab Lamtim siap untuk membayarkan dana serupa untuk triwulan III 2018.

Pemkab Lampung Timur sendiri siap untuk merealisasikan pembayaran dana tersebut menyusul telah ditransfernya dana untuk keperluan itu oleh pemerintah pusat sejak beberapa waktu lalu.

Hanya saja, lanjut Murtini, meski dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat untuk pembayaran sertifikasi atau TPG dan pengawas sekolah TW III 2018 itu sudah masuk ke kas Pemkab Lamtim, namun tidak serta merta langsung dibayarkan kepada guru dan pengawas sekolah dimaksud.

Sebab Pemkab Lamtim sampai sejauh ini masih menunggu terbitnya surat keputusan (SK) penetapan guru atau pengawas sekolah sebagai penerima dana sertifikasi atau TPG dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

SK penetapan sebagai guru atau pengawas sekolah penerima dana sertifikasi atau TPG itu juga kata Murtini, sampai saat ini juga belum terbit. Sebab hingga Senin (15/10/2018) pihak Kemendikbud masih melakukan verifikasi dan validasi data guru atau pengawas sekolah calon penerima dana sertifikasi atau TPG triwulan III dan IV 2018.

Verifikasi atau validasi data guru dan pengawas sekolah calon penerima dana sertifikasi atau TPG itulah nanti yang akan menentukan apakah mereka berhak menerima pembayaran dana dimaksud. Jika hasil verifikasi dan validasi data ternyata memenuhi syarat, maka calon penerima dana tersebut akan ditetapkan melalui SK Kemendikbud sebagai guru atau pengawas sekolah penerima dana sertifikasi atau TPG Triwulan III  dan IV 2018.

Namun sebaliknya jika hasil verifikasi atau validasi ternyata terdapat data dari guru atau pengawas sekolah calon penerima dana tersebut tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan SK penetapan. Karena tidak mendapatkan SK penetapan dari Kemendikbud, maka yang bersangkutan juga tak berhak mendapatkan pembayaran dana sertifikasi atau TPG triwulan III dan IV 2018.

EDITOR

Djoni Hartawan Jaya


loading...



Komentar


Berita Terkait