Pemkab Lamsel Tetapkan Libur Natal Selama Dua Hari

KALIANDA (Lampost.co) -- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menetapkan libur bersama pada Hari Natal 2019 selama dua hari, mulai Selasa-Rabu, 24-25 Desember 2019. Hal ini diungkapkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Fredy SM.
Fredy SM menegaskan usai libur dan cuti bersama, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan harus masuk kantor dan melaksanakan.tugas seperti biasa.
"Artinya, tidak boleh ada ASN yang tidak masuk kerja. Setelah, selesai libur dan cuti bersama. Saya berharap para ASN di Lingkup Pemkab Lampung Selatan bisa disiplin dalam masuk kerja dan melaksanakan tugasnya masing - masing di tempatnya bekerja," ujar dia, Jumat, 20 Desember 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampost.co, penetapan libur dan cuti bersama pada Hari Natal 2019 sesuai surat edaran Bupati Lampung Selatan No.060/4247/I.10/2018 tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2019 ditandatangani Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto.
EDITOR
Winarko
Komentar