#mutasipejabat#rollingpejabat#beritalamsel

Pemkab Lamsel Siap Digugat Terkait Mutasi Pejabat

Pemkab Lamsel Siap Digugat Terkait Mutasi Pejabat
Sekkab Lampung Selatan Fredy SM. Lampost.co/Juwantoro


KALIANDA (Lampost.co) -- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyatakan siap jika ada guggatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan pemberhentian jabatan pada mutasi jabatan, 16 Agustus 2019 lalu. Hal ini diungkapkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Fredy SM, ketika ditemui di Masjid Agung Kalianda, Rabu, 4 September 2019.

Menurut Fredy SM, Pemkab Lampung Selatan memiliki Bagian Hukum yang bakal menghadapi apabila ada tuntutan dari ASN di Lingkup Pemkab Lamsel.

Kendati demikian, jelas Fredy, merupakan hal yang wajar jika ada ASN merasa tidak puas terhadap mutasi jabatan. "Ya, wajar-wajar sajalah, kalau ada ASN yang tidak puas terhadap rolling jabatan. Apalagi, sampai menguasakan kepada Advokat terkait hal ini," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampost.co, Agus Salim (50), salah seorang ASN di Lingkup Pemkab Lampung Selatan memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Sai Bumi  Selatan (LBH Sabu-Sel) soal pemberhentian jabatan di Lingkup Pemkab Lamsel.

Selanjutnya, penerima kuasa diberikan hak untuk menghadap instansi pemerintah yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Plt Bupati Lampung Selatan dan Sekkab Lamsel.

EDITOR

Juwantoro


loading...



Komentar


Berita Terkait