Pemkab Lamsel Lakukan Penyesuaian Tukin ASN pada Lingkungan Sekretariat

Kalianda (Lampost.co): Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bakal melakukan penyesuaian tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau yang biasa disebut dengan tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
"TPP untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Kabupaten Lampung Selatan akan lebih besar jika dibanding dengan TPP pegawai lainnya yang berkerja pada organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Anggota Tim TPP Kabupaten Lampung Selatan Yudhistira, Kamis, 27 Oktober 2022.
Menurut dia, aturan soal TPP itu diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Belum Bisa Laksanakan Tilang ETLE, Polres Lamsel Laksanakan Penyuluhan dan Teguran
Yudistira yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Organisasi Setkab Lampung Selatan menjelaskan pada halaman 35 berbunyi TPP ASN dan dalam poin A yakni terkait pemberian TPP ASN.
"Nah, pada butir ii (huruf romawi kecil) itu, diatur penentuan TPP ASN (yang) didasarkan pada pertimbangan," jelasnya.
Dia pun menyampaikan, pertimbangan soal ketentuan pemberian TPP itu berdasarkan 6 indikator yang mencakup beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan objekif lain.
"Pertimbangan objektif ini ada 5 dasar lagi, yang disesuai pada aplikasi Simona Depdagri," katanya.
Yudistira mengatakan, besaran nilai TPP tersebut disesuaikan dengan apa yang diamanatkan pada aturan yakni, pejabat-pegawai Inspektorat TPP-nya diatas OPD lainnya tapi di bawah sekretariat daerah.
"Artinya, TPP (tukin pegawai) di lingkungan sekretariat daerah lebih besar jika dibandingan dengan OPD lain, termasuk pejabat dan pegawai di Inspektorat," tegasnya.
Disisi lain, dia menambahkan, besaran TPP yang diterima pegawai di OPD akan diklasifikasikan kembali. OPD yang akan mendapatkan lebih mereka yang menangani urusan kesehatan, yang mengelola perencanaan daerah, pengelola keuangan daerah, OPD pengelola PAD termasuk OPD yang menangani Trantibum.
"Pemberian ini disesuaikan dengan kelas jabatan dan tentunya disesuaikan juga dengan kemampuan keuangan daerah," tambahnya.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar