Pemkab akan Tengahi Sengketa Lahan Ahli Waris Poerba Ratoe dan Warga Sumbermarga Lamtim

Sukadana (Lampost.co) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) akan memfasilitasi konflik lahan di Way Abar Desa Sumbermarga, Kecamatan Way Jepara antara ahli waris Poerba Ratoe Labuhanratu dengan warga setempat.
Ahili waris Poerba Ratoe Labuhanratu, Arief Sofyan mengeklaim, lahan perkebunan dan permukiman milik nenek moyangnya seluas lebih dari 1.000 hektare telah dikuasai warga Desa Sumbermarga sudah lebih dari 30 tahun. Wakil Bupati Lamtim, Azwar Hadi selaku Ketua Tim Penyelesaian Konflik Tanah telah menyampaikan akan mempertemukan kedua belah pihak.
“Secara tertulis pemkab mengundang saya selaku ahli waris dan wakil warga pada Selasa, 17 Mei 2022 mendatang. Saya berharap sengketa ini bisa selesai dengan baik. Apalagi sudah 30 tahun lebih kami ahli waris cukup bersabar,” ujar Arief, Kamis, 12 Mei 2022.
Baca: Kasus Penipuan Jual Beli Tanah oleh ASN Pemkot Metro Dinilai Jalan di Tempat
Dia mengatakan, dia telah diberi kuasa keturunan Poerba Ratoe Labuhanratu telah mengajak warga yang menguasai lahan untuk bermusyawarah. Tetapi, selama ini belum pernah ada kesepakatan. Bahkan, sejumlah oknum warga menghasut warga lain agar tetap menguasai lahan tersebut.
“Ada sejumlah oknum warga dan pamong desa yang diduga menghasut warga untuk tetap mengasai lahan,” kata dia.
Asisten Bidang Pemerintahan Lamtim, Tarmizi saat menerima kunjungan Arief mengatakan, pemerintah akan berupaya optimal menuntaskan konflik berkepanjangan tersebut. Pemerintah berharap, kedua bilah pihak hendaknya dapat saling menahan diri.
“Saya akan konsultasi dengan Pak Wakil Bupati selaku Ketua Tim Penyelesaian Konflik Tanah. Pemkab berharap persoalan ini ada titik temu atau selesai dengan baik,” ujar dia.
EDITOR
Sobih AW Adnan
Komentar