Pemilik Sabu di Lamteng Dibekuk di Tengah Danau

Gunungsugih (Lampost.co) -- Polsek Seputihbanyak menangkap SRT alias Bledog (39) karena menyimpan sabu-sabu. Saat penangkapan, tersangka menceburkan diri ke Danau Tirta Gangga, Desa Saktibuana.
Kapolsek Seputihbanyak, Iptu Candra Dinata menceritakan, tersangka yang merupakan warga Kampung Sri Bawono itu membuang barang bukti ke tengah danau.
"Saat sedang partoli, petugas melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan menuju kerambah ikan. Ketika didekati petugas, tersangka membuang bungkusan ke dalam danau," kata dia, Selasa, 22 Maret 2022.
Baca: Tiga Pelaku Narkotika di Lamteng Buang Isi Bungkusan Sabu-sabu saat Hendak Ditangkap
Ketika petugas menggeledah pelaku, lanjut Kapolsek, tersangka melawan dan menceburkan diri ke dalam danau lalu kabur dengan cara berenang.
"Kami pun mengejar tersangka dengan perahu yang ada di pinggir danau. Hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,20 gram yang sebelumnya dilempar pelaku ke danau," terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
EDITOR
Sobih AW Adnan
Komentar