#beritalampung#beritanasional#ganja#narkoba

Pemilik Ladang Ganja 1 Hektare di Sumsel Ditangkap

Pemilik Ladang Ganja 1 Hektare di Sumsel Ditangkap
Ilustrasi ladang ganja. Foto/MI


Sumsel (Lampost.co): Aparat kepolisian menangkap pemilik kebun ganja seluas satu hektare di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial RI alias Gerandong (30). Pelaku sempat buron.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Polisi Supriadi mengatakan, warga Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Penangkapan tersangka dilakukan dalam operasi tangkap buron tim gabungan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang, Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan.

"Atas penangkapan tersangka ini sekaligus pula membantah informasi kalau yang bersangkutan hilang karena tewas ditembak dan dibuang polisi ke jurang. Informasi itu bohong,” kata Supriadi.

Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai adanya kebun tanaman ganja di Desa Batu Junggul, Muara Pinang, Empat Lawang. Penyelidikan yang berlangsung selama tiga bulan itu akhirnya membuahkan hasil dan polisi menemukan keberadaan kebun ganja yang dimaksud di kawasan perbukitan Desa Batu Junggul.

Kemudian, 30 orang personel Polres Empat Lawang melaksanakan penyergapan ke lokasi tersebut pada 31 Desember 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, didampingi dua orang petugas Satpol PP desa setempat.

Personel polisi tiba di lokasi tersebut dan menemukan pohon ganja yang ditanam di antara tanaman kopi setelah melakukan pendakian panjang pada 1 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

Atas perbuatannya, ia dijerat melanggar Pasal 144 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun atau hukuman mati.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait