#perumahan#IMB#usaha#properti

Pemerintah akan Menghapus IMB

Pemerintah akan Menghapus IMB
Seorang pekerja bangunan sedang mendirikan bangunan.MI/Pius Erlangga


Jakarta (Lampost.co): Pemerintah akan menghapus izin mendirikan bangunan (IMB). Sebagai gantinya, pemerintah akan membangun konsep omnibus law.

Pengusaha properti ke depan tak perlu lagi repot-repot mengurus IMB. Mereka cukup memastikan bahwa pendirian bangunan sesuai standar pemerintah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menjelaskan penghapusan IMB bakal masuk dalam omnibus law perizinan. Hal ini guna mendorong investasi di sektor properti Indonesia.

"Engga perlu IMB lagi, tinggal standar, kalau bapak langgar standar ada tindakan keras, mungkin pidana," kata Sofyan dalam Rakor Nasional Bidang Properti di Jakarta, Rabu, 18 September 2019.

Ia mencontohkan selama ini pengusaha properti meminta izin mendirikan bangunan seluas 400 meter persegi. Realisasinya, bangunan ternyata mencapai 800 meter persegi. Begitu pula izin penggunaan bahan bangunan yang realisasinya berbeda dari pelaporan.

Karena itu, izin tak lagi diperlukan. Namun pengusaha properti harus mematuhi standar yang ditetapkan. Pengawasan dan penertiban akan dilakukan inspektur bangunan yang ditunjuk kementerian terkait.

"Kalau sesuai standar silakan, tapi kalau engga sesuai nanti ada inspektur bangunan lakukan penertiban. Di negara maju begitu. Bangun apa saja boleh asal sesuai standar, kalo engga ya dibongkar," tegas dia.

Adapun pemerintah tengah merombak kebijakan dalam aspek perizinan berusaha serta menerbitkan aturan perpajakan baru. Rancangan ketentuan dua kebijakan itu akan disusun dalam omnibus law yang berbeda.

Omnibus Law merupakan aturan perundangan yang dapat mengamandemen beberapa Undang-Undang (UU) sekaligus. Nantinya, bakal ada lebih dari satu omnibus law.

Khusus untuk perizinan, pemerintah akan mengamandemen setidaknya 72 UU. Di antaranya UU perkebunan, UU industri, UU lingkungan, UU perhubungan dan UU pelayaran.

Sementara itu, omnibus law perpajakan akan berisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

EDITOR

medcom.id


loading...



Komentar


Berita Terkait