#siminternasional#korlantaspolri

Pembuatan SIM Internasional Dapat Diakses Via Daring

Pembuatan SIM Internasional Dapat Diakses Via Daring
Pelayanan SIM internasional Korlantas Polri. Dok.


Kotabumi (Lampost.co) -- Pemohon pembuatan surat izin mengemudi (SIM) internasional yang dikembangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dapat mendaftar melalui registrasi daring atau online. Untuk pembayaran dilakukan cashless alias nontunai.

"SIM internasional merupakan syarat wajib bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berkendara di luar negeri khususnya bagi masyarakat Lampung Utara yang ingin memiliki SIM tersebut," ujar Kasat Lantas Polres Lampung Utara AKP Mulyawati Nurtya mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, Sabtu, 4 Juli 2020.

Bagi pemohon yang akan membuat SIM internasional dapat mengakses  registrasi SIM Internasional Korlantas Polri melalui situs siminternasional.korlantas.polri.go.id dilanjutkan menulis kata kunci SIM internasional di browser yang ada di ponsel maupun komputer.

"Dengan adanya layanan via online ini, masyarakat Lampung Utara sekarang lebih mudah untuk pengurusan SIM internasional," ujarnya.

Untuk persyaratan, pemohon melakukan pengisian data diri dengan mengunggah foto SIM yang masih berlaku serta KTP, paspor, pas foto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan. Setelah itu, pemohon dapat memilih cara pengambilan SIM internasional, diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.

"Setelah data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran untuk melakukan pembayaran SIM internasional dan biaya jasa pengiriman," katanya.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait