#korupsi#mesuji#terminal

Pembangunannya Diduga Dikorupsi, Begini Kondisi Terkini Terminal Tipe C Mesuji

Pembangunannya Diduga Dikorupsi, Begini Kondisi Terkini Terminal Tipe C Mesuji
Kondisi terkini terminal tipe C Mesuji, Senin, 20 November 2023. (Foto: Lampost.co/Ridwan Anas)


Mesuji (Lampost.co) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Terminal Tipe C. Keduanya merupakan rekanan berinisial NH dan B.

Sementara itu, pantauan Lampost.co di Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Kecamatan Mesuji Timur, Senin, 20 November 2023, bangunan yang dikerjakan menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Transmigrasi tahun anggaran 2022 itu kondisinya mangkrak.

Nampak sejumlah tiang penyangga bekisting masih terpasang di beberapa titik. Selain itu, sekeliling bangunan sudah penuh ditutupi rumput.

Hendro, warga setempat mengatakan bangunan tersebut kondisinya terbengkalai. "Bangunan berdiri di kawasan yang terkena dampak pasang surut air. Jika air pasang, sekeliling bangunan akan terendam setinggi lutut orang dewasa," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji Najmul Fikri katakan jika pembangunan terminal dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan di 2022 lalu dengan nilai Rp1,72 miliar.

"Sekarang baru 60 persen, dari rencana awal Rp2,9 miliar, yang turun baru Rp1,72 miliar. Terminal ini dibangun berdasarkan kebutuhan daerah, usulan dari daerah. Jadi kami yakin terminal tidak ada senasib dengan pusat bisnis di Kota Mandiri Terpadu (KTM) yang datang langsung dari Kementerian," kata Najmul beberapa waktu lalu.

Inspektur III Inspektorat Jendral Kemendes PDTT, Lalu Samsul Hakim, melalui pesan singkat mengatakan pihaknya baru mengetahui bahwa ada pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji. "Dengan situasi ini apakah akan menganggu kucuran anggaran berikutnya dari pemerintah atau tidak, kita tunggu saja dahulu hasil pemeriksaan oleh Kejari Mesuji," kata dia.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna mengatakan kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Kami bersama tim menetapkan dua orang tersangka dan kami tahan 20 hari ke depan di Rutan Menggala. Kami tidak berhenti di sini, kami masih melihat ada kemungkinan pengembangan tersangka lain. Kita masih lihat lagi, karena ini tidak berhenti disini, akan terus berlanjut," jelas Leonardo, Senin, 20 November 2023.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait