Peluru Nyasar di UBL, Tiga Polisi Jadi Tersangka

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan tiga tersangka terkait insiden peluru nyasar dengan korban Heri Riyanto, Wadanton BPBD Bandar Lampung yang juga mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL).
Mereka yakni Brigadir PJ, Brigadir DS, dan Aiptu DI. Penahanan ketiganya mulai dilakukan hari ini, lantaran dari pemeriksaan sementara Bidpropam Polda Lampung terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut. "Benar sudah ditahan ketiganya dari pemeriksaan anggota lalai, dan timbul korban," ujar Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol M. Barly, Minggu (11/8/2019).
Dari keterangan para anggota tersebut, senjata milik Aiptu DI yang diperbaiki oleh Brigadir DS selama dua Minggu, kemudian dibantu oleh Brigadir PJ. Kemudian mereka janji bertemu di UBL. Aipda DI juga menjadi tersangka, lantaran adanya kesalahan dalam pemindahtanganan senjata.
"Saat di cek itu ada kelalaian dan kejadian berlangsung, para anggota kita juga sudah mengaku dan saat kejadian mereka juga tidak ada yang mengelak atau melarikan diri, dan saat ini masih terus kita dalami," katanya.
Sementara, Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Joas Feriko Panjaitan mengatakan, perkara tersebut dilimpahkan ke Dirreskrimum terlebih dahulu. "Karena ada unsur pidananya, makanya proses sidik dilimpahkan terlebih dahulu ke Krimum," katanya.
Joas mengatakan, Brigadir DS dan PJ memang memiliki kemampuan dalam memperbaiki senjata api. "Makanya mereka ketemu di UBL tapi tanpa sengaja meletus," katanya.
Ditanya soal sanksi, ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena saat ini sedang ditangani Ditreskrimum Polda Lampung dari segi pidananya. "Tunggu pembuktian dari Krimum. Nanti kalau sudah baru koordinasi (sanksi)," katanya.
Informasi yang didapat, tiga aparat tersebut disangkakan dengan pasal 369 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan luka, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
EDITOR
Asrul Septian Malik
Komentar