Pelayanan Rawat Jalan di RSUD Ahmad Yani Ditarget Selesai 1 Jam

Metro (Lampost.co) -- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Kota Metro menargetkan pelayanan bagi pasien rawat jalan selesai kurang dari satu jam.
Direktur RSUD Ahmad Yani Kota Metro, Fitri Agustina mengatakan, dengan diluncurkannya sistem layanan antrean terintegrasi (Silat) bisa memaksimalkan pelayanan yang ada di rumah sakit tersebut.
"Dengan adanya inovasi ini waktu tunggu rawat jalan mulai dari pasien hingga dilayani dokter spesialis kurang dari 1 jam. Kita optimis akan sistem tersebut, memang perlu bertahap, tapi semua bakal terlaksana," kata dia, Kamis, 22 Juni 2023.
Menurutnya, dengan diterapkannya Silat ini, nantinya antrean manual akan dihapuskan.
"Untuk mensosialisasikan sistem terbaru ini perlu dukungan seluruh instansi. Sehingga pendaftaran manual bagi pasien rawat jalan tidak lagi dilakukan secara manual lagi," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya juga tetap memprioritaskan bagi pasien yang statusnya gawat darurat. Sehingga pendaftaran tidak menggunakan aplikasi ataupun online.
"Jadi, aplikasi atau sistem ini dipergunakan khusus bagi pasien rawat jalan. Itu bertujuan untuk meminimalisir antrean yang ada dan memudahkan masyarakat," kata dia.
"Kita akan lakukan secara bertahap, jadi kita akan melakukan edukasi terus menerus. Mudah-mudahan dalam tiga bulan ini semuanya bisa menggunakan pendaftaran online. Bahkan, sistem ini bisa diakses melalui website maupun aplikasi yang ada di playstore," imbuhnya.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin. Menurutnya, sistem tersebut hadir di tengah kemajuan informatika.
"Kita ini sudah menerapkan sistem terbaru. Tentu harus mudah diakses oleh masyarakat," kata Wahdi.
"Jangan sampai sistem itu tidak bisa diakses oleh masyarakat, pola seperti itu keberhasilan sangat drastis. Yang pastinya kita sangat optimis," lanjutnya.
Menurutnya, nantinya akan terintegrasi dengan enam pilar transformasi kesehatan yang meliputi pelayanan, SDM, dan sistem rujukan.
"Jadi pelayanan yang dimaksud ini waktu tunggu. Ini akan memudahkan masyarakat," pungkasnya.
EDITOR
Ricky Marly
Komentar