Pelayanan Kir di Lambar Pakai Kartu Sementara

Liwa (Lampost.co) -- Pelayanan uji kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan istilah Kir di Lampung Barat pada awal 2023 menggunakan kartu sementara berupa surat permohonan pendaftaran pengujian.
Kabid Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Lambar Sukardi, Minggu, 15 Januari 2023, mengatakan pelayanan uji kendaraan bermotor untuk sementara ini masih menggunakan kartu sementara. Hal itu dikarenakan kartu uji kendaraan belum dikirim dari Kementerian Perhubungan.
"Jadi, pelayanan Kir kendaraan untuk awal tahun ini masih menggunakan kartu sementara karena kartu belum tersedia. Stok kartu yang lama sudah habis dan saat ini masih menunggu kiriman dari Kemenhub," kata Sukardi.
Ia menambahkan, pihaknya sudah mengajukan usulan pada awal Desember lalu sebanyak 1.100 kartu namun sampai saat ini belum dikirim. Kemungkinan masih dalam proses pengadaan dulu.
Pihaknya mengusulkan sebanyak 1.100 kartu uji itu disesuaikan dengan target tahun lalu, jumlah kartu yang habis pada tahun lalu yaitu sebanyak 1.100 kartu.
"Sudah kami usulkan sebanyak 1.100 lembar kartu namun sampai saat ini belum dikirim, mungkin masih menunggu pengadaan," kata Sukardi.
Meskipun menggunakan kartu sementara, namun pelayanan tetap bisa berjalan. Nanti ketika kartu uji sudah ada maka pemilik kendaraan yang telah melakukan pengujian bisa menukar kartu sementara itu kepada petugas pelayanan untuk mengambil kartu ujinya.
Di sisi lain, lanjut dia, target PAD yang bersumber dari retribusi kendaraan bermotor yang dikelola pihaknya pada 2022 telah tercapai 100% dari target Rp50 juta.
"Tahun ini target PAD dari retribusi Kir kendaraan bermotor telah ditetapkan sebesar Rp55 juta, mudah-mudahan target tersebut dapat tercapai bahkan over target sebelum akhir tahun," kata dia.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar