#beritalampung#beritalampungterkini#penganiayaan#pemukulan

Pelaku Pukul Pasangan Suami Istri Gunakan Rantai Motor

Pelaku Pukul Pasangan Suami Istri Gunakan Rantai Motor
Pelaku pemukul pasutri dengan rantai sepeda motor diamankan di Mapolsek Natar. Dok


Kalianda (Lampost.co) -- Pasangan suami istri di Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, menjadi korban pemukulan RF (41), warga setempat. Pelaku menggunakan rantai sepada motor untuk memukul pasangan suami istri tersebut.

Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban. "Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di kediamannya," kata dia, Kamis, 17 November 2022.

Baca juga: Komisi III DPR Bawa Kasus Mafia Tanah Malangsari dalam Rapat Paripurna 

Pelaku memukul pasangan suami istri SW (47) dan YY (47) di lepau tuak milik korban di Desa Bumisari menggunakan rantai sepeda motor, beberapa hari yang lalu. "Dipukul pakai rantai motor yang dililitkan di tangan pelaku," ujarnya.

Pukulan pertama pelaku mengenai wajah kiri SW yang membuatnya tersungkur, kemudian istri korban ikut dipukul dan mengenai hidung. "Pasangan suami istri alami luka memar akibat pukulan menggunakan rantai motor," katanya.

Atas kejadian itu, korban melapor dan Tekab 308 Polres Lampung Selatan langsung menangkap pelaku di kediamannya, Senin, 14 November 2022, sekitar pukul 19.00 WIB. "Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. "Barang bukti rantai motor dan serta pakaian korban terdapat bercak darah sudah diamankan," katanya.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait