#TANGGAMUS

Pelaku Perampasan Ponsel Menyerahkan Diri

Pelaku Perampasan Ponsel Menyerahkan Diri
Polisi memeriksa pelaku perampasan ponsel disertai pencabulan. Dok. Polres Tanggamus


Kotaagung (Lampost.co) – Satu pelaku perampasan ponsel disertai pencabulan, RD menyerahkan diri ke polisi temannya, RY ditangkap aparat. Keduanya melakukan kejahatannya kepada korban DK di Jalan Pesawahan, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus beberapa waktu lalu.

“RD diamankan setelah Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus melakukan tindakan persuasif kepada keluarga RD, sehingga RD diserahkan oleh keluarganya kepada kami, Jumat, 13 Januari 2023” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, Senin, 16 Januari 2023.

Setelah RD ditangkap, terungkap bahwa pelaku yang berperan sebagai eksekutor sekaligus melakukan pencabulan terhadap korban adalah RY. Keduanya merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS).

Hendra menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 22 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Waktu itu korban pulang kerja mengendarai sepeda motor melintasi TKP, tiba-tiba datang 2 laki-laki yang tidak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor menghadang dan menyuruh korban berhenti.

Menyadari ada yang tidak benar, korban berusaha kabur dengan memutar balik sepeda motornya namun terjatuh. Salah satu pelaku memegangi korban sekaligus menarik tas selempang yang dibawa korban.

Pelaku juga mengancam korban dengan menggunakan sebilah badik bahkan melecehkan korban lalu menampar pipi sebelah kanan serta membenturkan kepala korban ke jalan.

Menurut korban, pelaku juga berusaha memperkosanya, namun korban melakukan perlawanan dengan berteriak hingga pelaku panik dan melarikan diri dengan membawa barang berharga milik korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami memar di kepala sebelah kanan dan lecet-lecet di jari tangan, serta mengalami kerugian sejumlah surat-surat penting dan handphone sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” kata dia.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait