Pelaku Penggelapan Mobil di Tuba Dibekuk

Menggala (Lampost.co) -- Warga Pasarbatang, Kecamatan Penawaraji, Tulangbawang, Lasiman, dibekuk petugas Tekab 308 Polres Tulangbawang di lokasi persembunyiannya. Pria 50 tahun itu ditangkap karena menggelapkan mobil Yusmani (44) warga Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang. Modus tersangka, berpura-pura hendak membeli mobil korban.
"Pelaku ditangkap, Selasa (18/5/2021) pukul 23.30 WIB, saat bersembunyi di perumahan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra, Jumat, 21 Mei 2021.
Ia menuturkan kejadian bermula saat tersangka bersama saksi Mursani (50) datang ke rumah korban karena hendak membeli mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nopol B 1917 GMC. Dari kesepakatan keduanya, mobil tersebut dijual seharga Rp120 juta dan tersangka meminta tempo satu bulan untuk pelunasannya. Selama mobil ditangan tersangka, korban dijanjikan akan mendapat uang sewa Rp200 ribu perhari sebagai bentuk kompensasi tempo yang diberikan.
Namun, dua bulan berselang uang pelunasan mobil dan sewa yang dijanjikan tidak kunjung diberikan dan tersangka menghilang. Sedangkan mobil korban telah berpindah tangan karena telah digadaikan.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti mobil korban dibawa ke Mapolres Tulangbawang. Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ujar dia.
EDITOR
Wandi Barboy
Komentar