Pelaku Penganiayaan akibat Cemburu Istri Berselingkuh di Pagardewa Diamankan Polisi

Liwa (Lampost.co): Anggota Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sekincau Polres, Lampung Barat mengamankan KD (37) tersangka warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagardewa, Lambar karena telah melakukan penganiayaan terhadap AK (37) di pekon setempat.
Pelaku warga Pekon Sidomulyo itu telah melakukan penganiayaan terhadap korban warga Pekon Sukamulya karena menduga telah berselingkuh dengan istrinya.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, melalui Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, mengatakan bahwa kejadian penganiayaan tersebut berlangsung Kamis, 29 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kejadian itu dilaporkan pihak keluarga korban kepada pihaknya yang tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP/B-406/XII/2022/SPKT/Sek Sekincau /Res Lambar/Polda Lampung tertanggal 29 Desember 2022.
"Setelah mendapatkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan KD," katanya, Jumat, 30 Desember 2022.
Kemudian tim yang dipimpin oleh Ipda Andriyadi mengamankan pelaku KD yang saat itu sedang berada di kediamannya pada hari Kamis, 29 Desember 2022, sekitar pukul 12.00 WIB.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tombak sepanjang 15 cm, kayu sepanjang 2 meter dan sebilah pisau.
"Dugaan sementara karena istri pelaku telah berselingkuh dengan korban," kata Kapolsek.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar