#pencurian#pencurian#kskp

Pelaku Pencurian Jalinsum Dibekuk Petugas saat Mengikuti Perlombaan Agustusan

Pelaku Pencurian Jalinsum Dibekuk Petugas saat Mengikuti Perlombaan Agustusan
Foto: Salah satu tersangka yang diamankan Petugas KSKP Bakauheni saat lomba Agustusan di BHC Bakauheni. Dok/ KSKP.


Kalianda (Lampost.co) --- Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengamankan 3 pelaku tindak pidana pencurian di Jalan lintas Sumatera Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat, 25 Agustus 2023. 

Ketiga pelaku yakni AR (40), IT (24) dan A (23). Ketiga tersangka merupakan warga Dusun Kenyayan bawah, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. 

"Satu tersangka berinisial Ar (40) kami amankan saat pelaku tengah mengikuti lomba perayaan kemerdekaan di Selasar bakauheni harbour city (BHC)," katanya membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. 

Baca juga: Pencurian di Polresta Bandar Lampung Dinilai Akibat Kelalaian Petugas

Sebelumnya, ketiga tersangka yang diamankan, telah melakukan tindak pencurian di Jalan lintas Sumatera kawasan Pelabuhan Bakauheni pada 2 Agustus 2023 lalu, terhadap korbannya Umar Husen Wangsa Atmaja (28) warga Cilegon, Banten bersama sang istri. 

Adapun modus yang dilakukan para pelaku dengan cara membuka pintu depan sebelah kanan kendaraan roda empat jenis Suzuki APV nopol F 1617 MZ, kemudian pelaku langsung menggasak 1 unit ponsel merek Samsung A21s dan 1 buah tas kecil warna hitam yang di dalamnya berisikan uang tunai kurang lebih Rp2.200.000, 1 buah dompet pria warna hitam yang berisikan kartu identitas korban.

Baca juga: Polisi Hadiahi Timah Panas DPO Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Lampura

"Saat itu korban bersama istrinya tengah tertidur di dalam mobil tersebut," ujarnya. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp.5.500.000, sehingga korban melaporkan kejadian ke KSKP Bakauheni. 

“Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku," katanya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit ponsel mer3k Samsung A21s, 1 buah kotak ponsel Samsung A21S dan 1 unit kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dan 362 Jo 480 KUHPidana tentang Pencurian dan Penadahan.

EDITOR

Nurjanah


loading...



Komentar


Berita Terkait