#beritalampung#beritabandarlampung#kriminal#asusila

Pelaku Pemerkosaan Anak Asal Banten Ditangkap di Jawa Tengah 

Pelaku Pemerkosaan Anak Asal Banten Ditangkap di Jawa Tengah 
Polda Lampung menggelar konferensi pers penangkapan pelaku pemerkosaan anak asal Banten. Dok/Polda Lampung


Bandar Lampung (Lampost.co): Polda Lampung menangkap pelaku penculikan dan pemerkosaan anak di bawah umur asal Kota Serang, Banten. Pelaku berinisial SB (45) ditangkap di rumah keluarganya di Jawa Tengah.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara tersebut pada 22 Januari 2023 lalu.

Pihaknya langsung melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang, Polsek Kasemen, dan UPTD PPA Provinsi Banten.

"Untuk bisa mendampingi korban membuat laporan polisi di Polda Lampung dikarenakan TKP dari tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Lampung," ujarnya, Senin, 6 Maret 2023.

Berita terkait: Dijanjikan Kerja di Rumah Makan, Gadis Belia Asal Serang Banten Jadi Korban Pemerkosaan di Lamtim

Menurutnya, langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung, untuk melakukan pendampingan dan penempatan korban penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang- Banten di rumah aman.

"Selain itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," kata Rahmad.

Ia mengungkapkan, tak lama kemudian, pihaknya pada Kamis, 2 Maret 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku di Jawa Tengah.

"Setelah melaksanakan koordinasi dengan Resmob Polres Batang Polda Jateng terkait dengan kebedaraan tersangka, pada pukul 19.50 WIB berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memerkosa korban sebanyak dua kali. Pada saat itu, pelaku mengajak korban untuk bermalam di salah satu wisma di Lampung Timur. 

"Sesampai di penginapan korban diberikan minuman yang telah diracik dengan bahan tertentu, sehingga korban merasa mengantuk. Pada saat tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksinya. Sedangkan aksi kedua, pelaku mengancam korban dengan foto yang didapatinya dari aksi pertama," terangnya. 

Dia menambahkan, atas kejahatannya yang melakukan penculikan dan rudapaksa anak dibawah umur pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak.

"Pelaku pun diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara," tandasnya.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait