Pelaku Pelecehan Santri Terancam 15 Tahun Penjara

Menggala (Lampost.co) -- Jajaran Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan WLY (41), oknum guru pondok pesantren di Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang, sebagai tersangka pelaku asusila terhadap anak di bawah umur atau predator anak. Korban kebiadaban pelaku mencapai 12 orang yang mayoritas laki-laki anak di bawah umur.
“Modus pelaku dalam beraksi dengan membujuk korban dengan iming-iming memberi uang jajan dan pakaian. Petugas juga menyita barang bukti milik korban dan pelaku. Kami saat ini terus melakukan pemeriksaan jika adanya korban lainya,” kata Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Saoumena, Selasa, 6 Desember 2022.
Baca juga: Penangkapan Bandar Sabu di Terbanggi Besar Diwarnai Penyerangan dari Warga, 7 Pelaku Diciduk
Petugas langsung menahan pelaku setelah pemeriksaan setelah orang tua korban melaporkan aksi terdakwa ke Polres Tulangbawang. Pengurus ponpes menjemput pelaku yang sempat melarikan diri ke Jambi dan menyerahkannya ke petugas.
“Berdasar hasil pemeriksaan petugas, pelaku sudah melakukan perbuatannya sejak 2019 hingga saat ini dengan modus memberikan jajan dan pakain ke para korban yang saat ini tercatat ada 12 santri yang mayoritas anak laki-laki di bawah umur. Kasus ini bermula adanya laporan dari salah satu orang tua santri ke Polres. Pelaku terancam hukuman lima belas tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, Misbah, perwakilan Ponpes Darul Islah, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Polres Tulangbawang. “Kami menyerahkan penyelesaian kasus kepada Polres Tulangbawang. Kami juga memberikan apresiasi kepada pelaku atas apa yang sudah diberikan selama mengabdi empat tahun di pondok,” ujarnya.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar