#Pelaku#MoneyPolitic#Pidana

Pelaku Money Politic Diancam Pidana

Pelaku Money Politic Diancam Pidana
Bawaslu Lampung Selatan saat menggelar sosialisasi pengawasan Pilkada 2020 di wilayah Lamsel di Hotel Negeri Baru Negeri Kalianda, Senin (30/12/2019). Armansyah


Kalianda (Lampost.co) --  Bawaslu Lampung Selatan menyatakan siapapun yang terlibat dalam money politic pada Pilkada 2020 akan dipidana baik pemberi maupun penerima.

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi mengatakan ancaman itu sudah tertuang dalam pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Selain itu, unsur pidana mudah dibuktikan sehingga menjadi atensi bagi masyarakat yang kerap menerima uang dari calon atau tim suksesnya saat pilkada.

"Di dalam aturan sudah jelas, bahwa bagi orang yang memberikan maupun menerima itu ada unsur pidana pemilunya. Dimana ancaman hukumannya selama 36 sampai 72 bulan. Sehingga masyakat juga harus memahami juga, bahwa unsur pidana mudah dibuktikan," kata dia saat membuka acara Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2020 Lampung Selatan di Negeri Baru Resort di Jalinsum Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Senin 30 Desember 2019.

Menurut Hendra, praktik politik uang merusak citra demokrasi. Untuk itu, Bawaslu bersama jajarannya hingga tingkat desa bakal mengawasi semaksimal mungkin.

"Bawaslu Lamsel mengajak semua elemen untuk bersama-sama mengawasi dan memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat untuk tidak terlibat politik uang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 nanti," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Lamsel, M Sefri Masdian yang juga selaku narasumber mengatakan memgenai terkait menjaga netralitas ASN dalam Pilkada sudah jelas diatur oleh negera, baik itu Undang-Undang dan peraturan pemerintah lainnya yang melarang ASN terlibat politik.

“Secara aturan sudah jelas. Jika melanggar peraturan tersebut, maka ASN itu terancam diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai ASN. Sebab, netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata dia.

EDITOR

Setiaji Bintang Pamungkas


loading...



Komentar


Berita Terkait