#kekerasanseksual#anakdibawahumur

Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Diamankan Tekab 308 Katibung

Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Diamankan Tekab 308 Katibung
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umut. (Foto:Dok.Lampost)


Kalianda (Lampost.co)--Tekab 308 Polsek Katibung Kali ini menangkap S (56), pelaku kasus pencabulan di bawah umur di, Tanjung Beringin, Desa Pardasuka Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Sabtu, 11 Maret 2023, mengatakan tersangka diamankan dirumahnya, pada 7 Maret 2023.

"Tersangka kita amankan berdasarkan laporan orangtua korban dan pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek.

Awal kejadian menurut Kapolsek, sekitar awal Maret tersangka datang ke rumah korban (16). Tersangka kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban didalam kamar.

Selesai melancarkan aksinya bejatnya, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Perbuatan tersebut, hingga dilakukan dua kali oleh tersangka.

"Minggu, 5 Maret 2023, barulah kejadian tersebut diceritakan korban kepada tantenya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katibung," kata Kapolsek.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76D UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas AKP Aos Kusni Palah.

EDITOR

Sri Agustina


loading...



Komentar


Berita Terkait