#beritalampung#beritabandarlampung#ekbis

Pelaku Tying Langgar Hukum Persaingan Usaha

Pelaku <i>Tying</i> Langgar Hukum Persaingan Usaha
Produk minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita. Dok


Bandar Lampung (Lampost.co): Pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Rinaldy Amrullah mengatakan temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II terkait tindakan penjualan bersyarat (tying) terhadap produk Minyakita yang dilakukan distributor melanggar hukum persaingan usaha. 

"Persoalan ini masuknya ke ranah hukum persaingan usaha sebagaimana di atur dalam Pasal 15 (2) UU 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," ujarnya, Rabu, 15 Februari 2023.

Meskipun begitu, jika tindakan ini dilakukan atas kesepakatan bersama antara distributor dengan pengecer, maka belum diberlakukan tindak pidana. 

Baca juga:  Pengawasan Minyakita Harus Diperketat

"Sepanjang disepakati antara distributor dengan pedagang maka belum ada tindak pidananya. Oleh karena itu penyidikan dilakukan oleh KPPU," kata dia. 

Rinaldy menuturkan persoalan ini perlu menjadi perhatian pemangku kebijakan. "Perilaku ini merusak persaingan usaha," katanya. 

Ia berharap pemerintah daerah lebih intensif mengatasi kecurangan di pasar. Pengawasan harus diperketat, bisa jadi ditemukan fakta lain di lapangan. 

"Pemda harus turun tangan ke pasar. Apakah karena ada permainan harga atau lainnya yang mungkin bisa saja disebabkan karena ada permainan-permainan antara distributor dengan pihak-pihak pemberi izin produksi," pungkasnya.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait