#jalantol#jtts

Pelajar SMA di Natar Terobos Tol

Pelajar SMA di Natar Terobos Tol
Pengendara motor masuk tol diperiksa polisi usai ditangkap Minggu, 13 November 2022. Dok Ditlantas Polda Lampung


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang pengendara motor, inisial MDP (17), menerobos ruas tol Bakauheni-Terbanggi (Bakter) KM 4, sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu, 13 November 2022.  

Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Lampung, AKBP Sugeng Suhermanu Widodo, mengatakan pelanggar menggunakan motor metik warna Hitam tanpa plat dan surat-surat kendaraan. Pelajar SMA swasta di Natar, Lampung Selatan itu mengaku tidak tahu ada aturan larangan roda dua melintas di jalan tol

Setelah diperiksa satuan personel PJR dan HK Bravo, pengendara dan kendaraannya dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, pelanggar tidak memiliki SIM, STNK, dan nomor kendaraan. 

"Langsung dibawa ke Polda, diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Lampung," kata Sugeng, Senin, 14 November 2022.

Atas pelanggaran itu, remaja itu dikenai Pasal 63 ayat 6 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan hukuman pidana penjara paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta. 

"Selain itu, Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," kata dia. 

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait