Pejabat Kena OTT, Mensos Serahkan Proses Hukum ke KPK

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan sejumlah pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). Menteri Sosial Juliari P Batubara menghormati proses hukum di Lembaga Antikorupsi.
"Kami sedang memonitor perkembangannya," kata Juliari saat dikonfirmasi, Sabtu, 5 Desember 2020.
Juliari menyerahkan penanganan kasus ini ke Lembaga Antirasuah. KPK dipersilakan menjerat pihak-pihak yang melanggar hukum sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, KPK menangakp pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Operasi tangkap tangan (OTT) diduga terkait penyaluran bantuan sosial covid-19 (virus korona).
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap. Pengungkapan kasus bakal disampaikan dalam konferensi pers.
EDITOR
Abdul Gafur
Komentar