Pegawai Honorer di Lampura Ditangkap karena Edarkan Sabu

KOTABUMI (Lampost.co) -- Anggota Satnarkoba Polres Lampung Utara kembali meringkus seorang pengedar sabu. Pelaku diketahui seorang oknum pegawai honorer di salah satu Dinas Kabupaten Lampung Utara.
Tersangka adalah Syam Surya (36), warga Desa Surakrta, Abung Timur. Ia ditangkap ketika hendak transaksi narkoba di rumahnya pada Selasa, 24 November 2020, sore. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 9 paket sabu seberat 3,28 gram senilai Rp5 juta.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono kepada Lampost.co, Rabu, 25 November 2020, mengatakan tersangka ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan menyimpan sebanyak 9 paket sabu seberat 3,28 gram di dalam kotak rokok saat ditangkap," ujarnya.
Kasat juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui nekat menjajakan sabu karena alasan tak memiliki uang, dan barang tersebut dipasok dari luar daerah Lampung Utara.
"Saya nekat menjajakan sabu karena alasan tak memiliki uang, dan bisnis terlarang ini belum lama dijalani," ujarnya.
EDITOR
Winarko
Komentar